KORDANEWS — Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani merespon terkait kebijakan penerapan denda bagi pemesan dalam pelayanan jasa angkutan daring ojek online (Ojol) yang diberlakukan Grab Indonesia.
Menurutnya apa yang diterapkan Grab Indonesia dengan melakukan denda kepada konsumen merupakan upaya pencurian.
“Ya itu namanya pencurian uang kita dong,” kata Yani saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Yani, konsumen memiliki hak untuk membatalkan pemesanan, tetapi tidak untuk pengemudi. “Kalau ‘driver’masih mungkin dikenakan seperti itu kalau membatalkan, tapi kalau konsumen, ya terserah mau naik apa juga boleh,” kata dia.
Sementara ini, aturan denda belum diatur dalam peraturan ojek daring maupun taksi daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Ia mengaku akan mengkaji pemberlakuan dari Grab tersebut, terutama mengenai dampaknya di masyarakat. “Kita akan melihat itu. Sampai saat ini driver belum ada yang mengeluh, kalau dia tau seperti itu pasti ngamuk lagi tuh,” katanya dikutip Antara.













