EkonomiHeadline

Grab Terapkan Denda, Kemenhub Sebut Itu Pencurian

×

Grab Terapkan Denda, Kemenhub Sebut Itu Pencurian

Share this article

Perusahaan transportasi berbasis daring, Grab Indonesia akan menerapkan biaya denda untuk penumpang yang membatalkan pesanan. Peraturan ini berlaku sejak Senin (17/6) kemarin.

Seperti informasi yang dirilis laman resmi Grab Indonesia, ketetapan denda masih dalam tahap uji coba. Pengujian dilakukan di wilayah Lampung dan Palembang.

Ketentuan berlalu baik untuk pemesanan Grab Car maupun Grab Bike. Denda yang dikenakan untuk pembatalan sebesar Rp3.000 untuk GrabCar dan Rp1.000 untuk Grab Bike.

“Anda bisa membatalkan perjalanan secara gratis selama dalam waktu 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi,” tulis Grab Indonesia. 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *