KORDANEWS — Penetapan tersangka atas kasus dugaan perkara tindak pidana pemilu ke-5 Lima Komusioner KPU Kota Palembang yakni salah satunya Yetty Oktarina (39) dengan ke 4 rekannya sudah diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang oleh Tim Gabungan Unit Pidana Korupsi (Pidkor) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang pada hari Rabu sekitar Pukul 11.00 Wib.
“Ya memang kami membenarkan pada hari Rabu ini, tahap pertama yaitu berkas tindak pidana Pemilu sudah diserahkan ke Kejari Palembang,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Wakasat Reskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Pidkor Iptu Hamsal di Palembang, Rabu (19/6).
Ia menjelaskan setelah pelimpahan tahap satu ini pada tahap dua nantinya akan dilimpahkan barang bukti.













