Kekecewaan Rawing juga ditambah dengan jumlah kehadiran anggota DPRD yang hanya 20 orang dari seharusnya sebanyak 50 orang. Agenda pembahasan rapat paripurna itu tentang sidang paripurna Masa Sidang II Tahun 2019 dalam rangka Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RTRW, RPJM, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 serta Pendapat Bupati rerhadap Raperda Pengelolaan Cagar Budaya.
Tentu saja, kata Rawing, sidang itu sangat penting karena menyangkut pembangunan Kabupaten Garut, dan karenanya menuntut perhatian khusus para legislator. “Tapi [seorang oknum anggota DPRD] malah seperti main-main.”
Rawing berharap Badan Kehormatan DPRD Garut segera memanggil ASM, atas pelanggaran kode etik anggota DPRD. Walaupun hanya sepele, katanya, itu penting karena menyangkut sikap keseriusan anggota DPRD dalam bertugas.
Editor : John.W













