Tak hanya itu, terangnya, Tim Opsnal juga berhasil menemukan satu paket kecil serbuk putih haram di dalam saku celana tersangka yang terletak di ruang tamu rumah tersangka yang terletak di Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat.
“Semua barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya yang kita temukan hasil pengeledahan itu diakui tersangka miliknya didapat dari AR yang tak tauh alamatnya. Untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp/A-96/VI/ 2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 17 Juni 2019, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lahat,” pungkasnya. (Jmil)
Editor : Jhonny













