Karena itu, pihaknya melaporkan kejadian ini ke Bawaslu, dengan alat bukti yang cukup. Dari pemeriksaan Bawaslu memang ditemukan adanya selisih antara DA dan DB sehingga harus dicocokan antara C1 dan DA1 dengan DB.
“Jadi dengan selisih ini harus dicocokan dengan membuka C1 dan C1 Plano sehingga nantinya dapat dilihat suara partai politik yang sebenarnya di dapil Sumsel 2,” katanya.
Sebelumnya, KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal ini diketahui berdasarkan salinan putusan Bawaslu RI.
Dalam putusan dengan nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 disebutkan bahwa KPU Sumsel dan Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu.
Sehingga, Bawalu memerintahkan untuk mencocokan formulir Model C-1 Plano-DPR seluruh TPS dengan formulir model DAA-1 DPR dan formulir model DA-1 DPR di lima kecamatan di Empat Lawang.
Putusan ini diberikan sesuai dengan laporan warga berinisial WA kepada Bawaslu RI dan putusan tersebut ditandatangani oleh lima majelis pemerikssaan dalam sidak terbuka di Bawaslu RI.
Editor : Jhonny













