Menurut Mulkan, pembatasan medsos pada saat aksi 21 dan 22 Mei 2019 sangat merugikan pihaknya. Terlebih, pembatasan medsos yang dikakukan Rudiantara itu telah menyalahi aturan hukum.i
“Kami melihat di sini Menkominfo lakukan pembatasan akses tersebut tidak sebagaimana mekanisme hukum sebenarnya. Seharusnya, sebagai pejabat publik beliau sebelum membatasi akses itu, sehari sebelumnya harus menyampaikan informasi memberitakan di media massa,” kata Mulkan.
Mulkan menyayangkan tindakan Menkominfo yang cuma sepihak itu. Apalagi tanpa didahului pemberitahuan satu hari sebelumnya, tapi tiba-tiba menginformasikan pasca melakukan pembatasan.
“Sampai detik ini Menkominfo tak menyampaikan dasar-dasar hukum untuk membatasi akses itu Pasal berapa dan undang-undang apa. Menkominfo hanya menyampaikan pada publik pembatasan akses ini dengan alasan hindari berita hoax, untuk hindari berita negatif terkait dengan aksi demonstrasi tanggal 22 Mei,” lanjut Mulkan.
Dalam gugatannya, Mulkan meminta agar Menkominfo membayar ganti rugi atas pembatasan medsos tersebut dan meminta maaf ke sejumlah media atas tindakannya tersebut.
“Tuntutan kami dalam gugatan itu jelas. Atas tindakan itu kami mengalami kerugian baik material dan immaterial, jadi kami menuntut ganti rugi. Setelah itu kami juga telah menyampaikan dalam tuntutan kami untuk Menkominfo meminta maaf secara terbuka,” ujarnya.
Editor John.W













