KORDANEWS – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya. Gayung bersambut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mempertimbangkan fatwa haram skala nasional untuk gim daring tersebut.
Lantas, apakah PUBG dan sejenisnya akan dilarang secara nasional?
Merespons itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum mengetahui apakah pemblokiran akan diterapkan. Ia mengatakan, butuh pembicaraan dengan pemangku kepentingan di sektor terkait.
“Kita belum tahu itu. Nanti harus bicara dengan stakeholder itu semua,” kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tengku Faisal Ali, sebelumnya mengatakan permainan itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, dan memberi sisi mudarat yang sangat besar. Sehingga dapat melahirkan perilaku yang tak baik bagi anak-anak.













