KORDANEWS – Tim Unit Pelatihan Khusus Bandit 134 Satreskrim Polresta Palembang berhasil meringkus tindakan pencegahan dengan menggunakan pisau jenis yang disebut Hendriansyah (15) di jalan Panca Usaha Lorong Halim kecamatan SU l Palembang.
“Kami mendapat informasi yang didapat dari penodongan terhadap korban bernama M. Taqwin (19) salah satu suporter Sriwijaya FM,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, di dampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, menggunakan Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin, Selasa (25/6/2019).
Ia mengatakan Dimana peristiwa kejadian bermula saat korban pulang dari menonton pertandingan sepak bola di Stadion Jakabaring Palembang.
Menurutnya Saat berada di jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di depan kantor Kejati Sumsel, korban di hadang oleh pelaku bersama 8 orang temannya yang masih DPO . Kemudian, pelaku pun mengancam korban dengan Sajam serta memukuli dan menerjang, untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya.
“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Ponsel merek Vivo Y71 dan uang tunai sebesar 30 ribu. Tak terima kejadian tersebut, korban pun membuat laporan kepolisian di Polresta Palembang,” ujarnya.
Ia menambahkan kami telah lakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil meringkus pelaku saat berada di bawah Fly Over simpang Jakabaring Palembang.
“Oleh karena itu protes masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim, pasal yang dikenakan terhadap pasal pasal 365 KUHP,” jelas. (Dik).
Editor: Chandra.













