KORDANEWS — Berkas perkara tindak pidana yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dikembalikan ke Kejaksaan. Meski sebelumnya sempat gagal karena kurang lengkap, penyidik Gakumdu kini optimis sudah bisa diterima, Kamis (27/6)
“Iya benar, berkasnya sudah kita serahkan kembali ke Kejaksaan untuk persiapan P21. Pelimpahan file sudah terpasang pada roll II. Berkas sudah kita lengkapi dan sudah kita serahkan Kejari Palembang. Mudah-mudah berjalan dengan lancar, ”ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui penyidik Sentra Gakkumdu, Iptu Hamsal saat diwawancarai disiarkan.
Seperti yang telah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, memilih berkas perkara 5 Komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin. Hal ini karena masih ada kekurangan dalam pemeriksan.
“Ya, masih ada kekurangan pada berkas perkara, oleh karena itu kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Palembang untuk diisi,” kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih SH. MH untuk membangkitkan media beberapa waktu lalu.













