Politik

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga, Terkait Dana Kampanye Jokowi-Mar’uf

×

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga, Terkait Dana Kampanye Jokowi-Mar’uf

Share this article
istimewah

KORDANEWS — Terkait materi gugatan Prabowo-Sandiaga dana kampanye Jokowi-Ma’ruf yang dianggap tak sesuai, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan tersebut.

 

 

Menurut MK, tim 02 tak dapat membuktikan adanya aliran dana senilai Rp 18-an miliar dan 19-an miliar dari perusahaan yang disebut tim 02 bernama golfer TRG dan golfer TBIG.

 

 

“Dana kampanye pasangan calon 01 telah dilaporkan dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik Anton Silalahi yang hasilnya sudah termuat dalam laporan insuranceindependen nomor 315ER001-219/KPU-S/A9 tertanggal 31 Mei 2019,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

 

 

Arief mengatakan laporan ICW soal dana kampanye yang dilampirkan tim 02 juga tak dapat dibuktikan. Menurut majelis, tak ada bukti yang mendukung laporan ICW soal kecurigaan dana kampanye tersebut.

 

 

 

“Terkait rilis pers ICW tanggal 9 Januari 2019 yang memuat analisis kecurigaan sumbangan dana kampanye paslon 01 dari golfer TRG dan golfer TBIG berdasarkan bukti pemohon dan fakta persidangan, tidak ada bukti lain lagi yang mendukung kecurigaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan tetap,” kata Arief.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *