“Menurut Mahkamah, dana kampanye 01 sesuai dengan peraturan perundangan berlaku,” sambungnya.
Dengan demikian, Arief menganggap dalil tim 02 yang menuding dana kampanye Jokowi-Ma’ruf tak sesuai aturan terbantahkan.
“Menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
Editor : Jhonny













