KORDANEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019. Dengan demikian, paslon 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi presiden dan wakil presiden untuk periode 2019-2024 kedatangan .
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk sepenuhnya. Dalam pokok permohonan: bebaskan Pemohon untuk seluruhnya, ”ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Anwar melanjutkan, dalam konklusi, MK berkesimpulan, meminta untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk pemohon permohonan a quo.
Tak hanya itu, disetujui masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya. Permohonan pemohon tidak boleh beralasan menurut hukum.













