HeadlinePolitik

MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandiaga

×

MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandiaga

Share this article

KORDANEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019. Dengan demikian, paslon 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi presiden dan wakil presiden untuk periode 2019-2024 kedatangan .

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk sepenuhnya. Dalam pokok permohonan: bebaskan Pemohon untuk seluruhnya, ”ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Anwar melanjutkan, dalam konklusi, MK berkesimpulan, meminta untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk pemohon permohonan a quo.

Tak hanya itu, disetujui masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya. Permohonan pemohon tidak boleh beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, MK memutuskan untuk menyelesaikan administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di dalam pemilihan merupakan kewenangan Bawaslu. Sementara itu, MK disebut hanya menghitung hasil penghitungan suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *