Mens Rea dan Kritik Kekuasaan Pandji menekankan Mens…
MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandiaga

Bagaimana dalil yang ditolak MK antara lain, soal politik uang atau pembelian suara oleh Jokowi-Ma’ruf. Kedua, meminta pertanyaan duugaan ketidaknetralan aparat.
Ketiga, MK menguraikan dalil gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan pengajuan tuntutan negara dan mengatasi netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, naik kehormatan pendamping dana desa, bantu kepala daerah, ganti rugi yang membantu mengampanyekan Jokowi. Keempat, soal dalil tentang Situng terkait Prabowo-Sandiaga kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari.
Kelima, soal gugatan Prabowo-Sandiaga yang menyoal netralitas ASN. MK yang menentukan kewajiban netralitas ASN merupakan wewenang Bawaslu. Keenam, MK menganggap dalil mewakili TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil pilpres 2019 tidak jelas.
Ketujuh, MK menyebutkan dalil tim hukum Prabowo -Sandiaga tentang Daftar Pemiliih Tetap (DPT) tidak masuk akal 17,5 juta ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) 5,7 juta tidak layak dan menarik penggelembungan suara untuk Joko Widodo (Jokowi) -Ma ‘ ruf Amin tidak terbukti. Menurut MK, hal itu tidak terbukti.
Editor : Jhonny












