KORDANEWS — Agar dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera memasang 128 alat pemantau pajak online di restoran dan hotel di Kota Palembang.
“Hal ini tujuannya untuk memantau dan merekam transaksi pembayaran di kasir tempat tempat hiburan, rumah makan dan hotel yang ada di Palembang,”Ujar, Kabid Pajak Daerah Lainnya, Agung Nugraha saat ditemui, Jumat (28/6).
Agung mengatakan, pemasangan ini dilakukan oleh lima tim dari BPPD dan dibantu oleh pihak vendor serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang.
Ia mengaku, sejauh ini pihaknya telah memasang alat pemantau pajak online (e-tax) sebanyak 272 di 4 jenis objek pajak daerah diantaranya : hotel, restoran, hiburan, dan parkir.













