KriminalPeristiwa

Pecandu Narkoba di Malaysia Tidak Akan Dikriminalkan

×

Pecandu Narkoba di Malaysia Tidak Akan Dikriminalkan

Sebarkan artikel ini

Malaysia dikenal sebagai salah satu negara yang paling berat menjatuhkan hukuman bagi pemilik dan pengguna narkoba. Siapa saja yang memiliki sedikitnya 200 gram ganja, 1 kilogram opium, 40 gram kokain, dan 15 gram heroin atau morfin, akan dijerat kasus perdagangan narkoba dan pelakunya dijatuhi hukuman mati.

Saat ini, lebih dari 1.200 narapidana narkoba menunggu dieksekusi mati dengan sebagian besar mereka dihukum atas dakwaan kejahatan narkoba.
Lebih dari 30 negara telah memberlakukan kebijakan dekriminalisasi pecandu narkoba. Penelitian menunjukkan kebijakan ini tidak meningkatkan penggunaan narkoba atau kejahatan terkait narkoba, namun kebijakan ini telah memangkas biaya hukum dan meningkatkan manfaat sosialnya.

Editor :John.D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *