KriminalSumsel

Berkas Kasus KPU Palembang, Dinyatakan Kejaksaan Lengkap

×

Berkas Kasus KPU Palembang, Dinyatakan Kejaksaan Lengkap

Share this article

KORDANEWS — Berkas perkara lima komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Palembang terkait dugaan pemilu dibatalkan oleh tim jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

 

 

“Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan, 2 yaitu penyerahan kertas dan tersangka dari penyidik,” kata tim Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang, Riko Budiman didampingi Indah Kumala Dewi, Jumat (28/6).

 

 

Menurut Riko, pada saat proses berlangsung 2 harusnya penyidik ​​dapat menghadirkan tersangka. Namun jika tidak, sesuai Undang-Undang (UU) penyerahan mabuk 2 atau persidangan dapat dilakukan tanpa tersangka.

 

 

“Kita tunggu sampai Rabu mendatang, jika tidak akan disurati oleh perempuan. Karena pekan depan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan, ”katanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *