KORDANEWS — Berkas perkara lima komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Palembang terkait dugaan pemilu dibatalkan oleh tim jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan, 2 yaitu penyerahan kertas dan tersangka dari penyidik,” kata tim Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang, Riko Budiman didampingi Indah Kumala Dewi, Jumat (28/6).
Menurut Riko, pada saat proses berlangsung 2 harusnya penyidik dapat menghadirkan tersangka. Namun jika tidak, sesuai Undang-Undang (UU) penyerahan mabuk 2 atau persidangan dapat dilakukan tanpa tersangka.
“Kita tunggu sampai Rabu mendatang, jika tidak akan disurati oleh perempuan. Karena pekan depan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan, ”katanya.













