Dari TKP Polres Pagaralam mengamankan tiga orang yang sementara ini berstatus saksi untuk dimintai keterangan, serta alat berat yang ada dilokasi sedang dalam pantauan polisi agar tidak digunakan dahulu.
Terpisah Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Acep Yuli Sahara,SH mengatakan membenarkan telah di Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Dusun Kance Diwe Kecamatan Dempo Selatan milik Pandin dan jufri serta Kita akan berantas semua pertambangan ilegal di Kota Pagaralam.
“Kami akan terus melakukan razia dan penyelidikan terkait dugaan penambangan liar di wilayah hukum Polres Pagaralam. Untuk pelaku akan disangkakan UU Minerba UU No 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun apabila terbukti dalam penyelidikan nanti,” pungkas Kapolres.
Editor : Chandra













