PeristiwaSumsel

Bupati Muara Enim, Tunaikan Janjinya Tentang Santunan Kematian

×

Bupati Muara Enim, Tunaikan Janjinya Tentang Santunan Kematian

Share this article

 

 

Pengajuan klaim, lanjut dia, dilakukan oleh ahli waris didasarkan atas kartu identitas. Jika ahli waris berhalangan, klaim dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan surat kuasa bermaterai enam ribu rupiah yang diberikan ahli waris kepada pihak yang telah ditunjuk oleh ahli waris.

 

 

Selain itu, pengajuan klaim juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan, yaitu KTP, KK, surat keterangan kematian dari kelurahan/desa diketahui camat, akte kematian dan surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa diketahui camat dan kuasa.

 

 

“Batas waktu pengajuan klaim asuransi kematian paling lambat sembilan puluh hari sejak penerima asuransi meninggal dunia,” pungkas dia. (Ari).

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *