KriminalPeristiwa

Spesialis Begal Motor Berhasil Diringkus Polisi

×

Spesialis Begal Motor Berhasil Diringkus Polisi

Share this article
KORDANEWS — Ade Boby Chandra (29) harus menyusul tiga rekannya kedalam penjara. Setelah ia diringkus anggota Reskrim Polsek Kalidoni dalam kasus begal sepeda motor beberapa waktu lalu.
Komplotan begal yang meresahkan warga Kalidoni ini berjumlah tujuh orang. Dimana empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota Polsek Kalidoni.
Korbannya saat itu Zuriski Afrindo (18) buruh bengkel, tinggal di Jalan Lebak Murni, Perum Griya Maharani, Kelurahan Sako, yang kehilangan motor Suzuki Smash setelah dibegal Boby dan rekan nya di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Minggu 22 Maret 2019 lalum
“Motor korban kami tendang dua kali lalu korbannya jatuh. Setelah itu kami pukul pakai kayu dan gear motor. Saat itu korbannya lari dan motornya Suzuki Smash ambil lalu kami jual Rp 1 juta, uangnya kami belikan sabu,” ungkap Boby yang tinggal di Jalan Bambang Utoyo, Lorong Bugis, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II ini saat dihadirkan di Mapolsek Kalidoni Selasa (2/7).
Adapun modus yang digunakan pelaku saat beraksi berjalan boncengan motor, sebelumnya mereka sempat ribut tawuran di Jalan Baru Perumnas. Disaat bersamaan korban bersama temannya Aldi dan Dika melintas, para pelaku menyasar korban dengan memepet motor korban. Pelaku Boby langsung menendang motor korban dua kali, sampai motor oleng dan terjatuh.
Dua teman korban melihat kejadian lari menyelamatkan diri. Korban Zuriski yang terjatuh sempat bangun, namun tersangka Boby dan Reza dengan cepat mendekati lalu menghantamkan kayu dan gear bekas ke korban. Akibatnya korban terluka cukup parah. Tetapi korban masih sempat menyelamatkan diri. Sedangkan motor korban digasak pelaku.
Kapolsek Kalidoni AKP Irene SIk didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Yanto SH mengatakan tersangka Boby bersama komplotan begal yang meresahkan di wilayah Kalidoni.
“Saat itu korban dipepet oleh pelaku bersama komplotannya waktu diatas motor. Lalu korban ditendang hingga terjatuh. Kemudian di pukul pakai kayu dan gear motor sampai terluka. Setelah itu motor dibawa kabur dan dijual. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun pidana penjara,”Ujarnya (Dik)
Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *