Untuk mengatasi Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres Rl) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan BPS Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota dan BPS Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan pada tanggal 19 Februari 2019 telah mengadakan Kesepahaman Bersama tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Pengembangan Data dan Informasi Pembangunan Daerah Menuju Sumatera Selatan SATU DATA.
” Dengan terselenggaranya Konreg PDRB-ISE Tahun 2019 ini saya berharap dapat dirumuskan kesepakatan yang perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing sehingga dapat diwujudkan ketersediaan data dan informasi statistik yang lengkap, akurat, mutakhir, konsisten dan berkesinambubgan sebagai dasar pengambil kebijakan, dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan menuju Sumsel Satu Data,” jelasnya.
Usai membuka Konreg dengan pemukulan rampak gendang, Gubernur juga merelaunching Aplikasi Indikator Kini Sumsel.
Sejumlah pejabat pusat dan daerah tampak hadir dalam acara tersebut di antaranya, Kepala BPS Republik Indonesia, DR. Suharianto, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Sri Soelistiyowati, Deputi Bidang Statistik Produksi M.Habibullah, Sekda Sumsel Nasrun Umar dan lainnya.
Editor : Chandra.













