KORDANEWS – Tiga karyawan depot kayu laris di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan. Ario Kemuning Kecamatan. Kemuning, ditangkap karena sudah melakukan tindakan pencurian di depot kayu milik bosnya sendiri.
Ketiganya yakni M Jumyati alias Doyok yang merupakan otak dari pencurian didepot kayu milik bosnya sendiri yang ditemani oleh Saheri (30) dan Arianto (26). Ketiga nekat mencuri kayu tersebut terjadi, pada 20 Juni 2019 lalu sebanyak 15 keping kayu jenis Merawan.
” Dari pengakuan salah satu pelaku Jumyati Alias Doyok mengatakan, bahwa nekat mencuri karena khilaf pak baru satu kali ini lah mencuri kayu tersebut. Uang nya untuk kebutuhan sehari, saya bekerja disana sebagai kenek sopir depot itu.
Kami hanya mengambil 15 Iko keping kayu Bae pak sudah tu di jual ke Jakabaring dengan harga per kepingna Rp.100.000 ribu rupiah saja. Kalau harga aslih nya saya tidak tau karena ingin cepet saja laku,” ujar Doyok saat ditemui di Mapolsek Kemuning Jum’at (5/7).
” Mereka mencuri kayu itu pada malam hari dimana sebelum kejadian kami hendak mengantar kayu itu ke pelanggan kami karena sudah malam kami memutuskan buat pergi pagi. Ketika di cek pagi hari kayu tersebut sudah tidak ada lagi, sebenarnya kayu tersebut ada 20 keping tapi tidak tau kemana sisanya,” kata korban H Syukur.
Karena curiga saya pun menanyai petugas penjaga malam dan benar Meraka melihat Ariyato didepot tersebut, saya pun memutuskan untuk mengecek Cctv ternyata si Ariyanto ini memtika lampu “ku omongi malem kamu ni kagek laporke” mereka pun tidak mau mengakui. Sehingga membuat laporan.
” Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing melalui Kanit Reskrim Pelsek Kemuning Iptu Arlan Hidayat mengatakan, ketiga ditangkap dengan kasus pencurian depot kayu dimana toko tersebut ada milik bosnya sendiri.
Ketiga tersangka ini ditangkap ketika saat berkerja didepot kayu yang mereka curi sendiri, setelah mencuri kayu dari depot mereka jual lagi di Jakabaring dengan teman nya seharga Rp. 100.000 per satu keping. Kemudian hasil nya di bagi bertiga,” katanya.
” Dengan barang bukti lengkap dan mendapatkan laporan dari korban yang merupakan bosnya nya sendiri, ketiga pun langsung kami giring ke Mapolsek Kemuning Palembang beserta barang bukti kayu yang di curinya. Ketiga nya dikenai pasal 365 KUHP dengan kurungan 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny













