PolitikSumsel

Gakkumdu OKI Tetapkan 8 Tersangka, Polres OKI Dituntut Lanjutkan Penyidikan

×

Gakkumdu OKI Tetapkan 8 Tersangka, Polres OKI Dituntut Lanjutkan Penyidikan

Sebarkan artikel ini

“Maaf saya tidak tahu hasil gelar perkara soalnya gelarnya dimana dan saya tidak diundang,” jawab Ipda M Nizar.

Menyikapi hal tersebut, Abdul Hamid SH, selaku pelapor mengatakan “Ya kita tetap bersabar menunggu hasil penyidikan ditingkat Polres OKI, namun hasil penyidikan seharusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Akan tetapi saya mendengar sampai saat sepertinya belum ada, ada apa.’’

‘’Desas-desus yang saya dengar pun bahwa hanya satu calon tersangka yang ditetapkan penyidik. Padahal di awal tingkat Gakkumdu jelas ada 8 (delapan) tersangka. Ini nampak aneh bagi saya,  karena di Gakkumdu yang nyidik saat itu bersama Bawaslu dan Jaksa juga penyidik  di Polres OKI itu sendiri. Saya yakin masyarakat tidak bodoh apakah ini ada permainan di tingkat penyidik?’’ tambahnya.

Meski demikian, tetap yakin  bahwa penyidik tetap professional. Mengingat kecurangan pemilu ini adalah tindak pidana khusus. Diharapkan penyidik tetap pada tugasnya, netral dan tidak berpihak seperti yang diamanahkan, begitu juga kiranya hasil penyidikan dapat berlanjut ke tahap penuntutan.

“Saya selaku pihak yang dirugikan dalam hal ini pun memegang semua dokumen baik hasil pleno Gakkumdu dan Bawaslu serta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan kasus ini memiliki cukup bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemilu,’’ tegasnya.

Seperti pembukaan kotak suara, memang ditemukan kejanggalan. Artinya ada peran yang memalsukan kehadiran, ada yang memasukkan kertas suara yang dicobloskan ada juga yang mencobloskan sisa kertas suara. ‘’Dan yang penting adalah siapa yang memerintahkan perbuatan itu semua, itu yang kita harap bisa diungkap,’’ tandasnya.

Secara logika kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS pastilah dilakukan secara bersama-sama sesuai tugasnya masing-masing. Jadi tidak masuk akal bila penyidik hanya menetapkan 1 tersangka saja.

 

editor  : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *