Ekonomi

Tekan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bakal Diberi Insentif Fiskal

×

Tekan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bakal Diberi Insentif Fiskal

Share this article

Kebijakan ini akan diterapkan untuk 30 persen dari jumlah kursi dalam satu penerbangan, pada rute yang mendapatkan penurunan harga pada Selasa, Kamis dan Sabtu, di jam keberangkatan antara 10.00-14.00 waktu setempat.

Sehingga, misalnya, apabila harga tiket untuk Jakarta-Surabaya sesuai tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 850 ribu, maka sebanyak 30 persen kursi dalam perjalanan tersebut mendapatkan keringanan tarif sebanyak 50 persen menjadi Rp 425 ribu.

Kebijakan penurunan tiket hingga 50 persen dari tarif batas atas ini juga merupakan salah satu solusi untuk mewujudkan komitmen pemerintah atas penerbangan murah serta memberikan keberpihakan kepada pelaku industri terkait.

Menurut catatan, kenaikan harga tiket pesawat telah menjadi penyumbang inflasi nasional sejak November 2018 dan telah menurunkan jumlah penumpang angkutan udara hingga 28 persen berdasarkan data periode Januari-April 2019.

Editor : John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *