“Menurut saya, aturan IMEI bisa keluar duluan tidak ada urgensi untuk menunggu PDP. Kalau ada kekhawatiran bisa disampaikan saat uji publik, harus jelas tidak bisa berandai-andai,” tutur Anton.
Menertibkan Pedagang Nakal
Dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut sejumlah catatan yang harus diperhatikan Kemenkominfo sebelum menetapkan IMEI.
Tak hanya memblokir nomor IMEI ponsel ilegal atau BM namun pemerintah harus menertibkan pedagang-pedagang ponsel nakal yang masih menjual ponsel BM.
“Terkait hal itu [soal aturan IMEI], catatan YLKI pemerintah harus menertibkan juga tempat-tempat yang sering menjadi tempat pasar gelap sehingga konsumen tidak terjebak karena ketidak tahuannya bahwa hp tersebut black market atau tidak,” tulis Tulis.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lembaga Studi dan Avokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan aturan IMEI yang tidak diiringi oleh aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa melanggar privasi data pengguna.
Pasalnya, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum ditetapkan sedangkan regulasi IMEI bakal diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Agustus 2019.
Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menjelaskan banyak negara yang menggunakan International Mobile Subscriber Identity Catcher (IMSI-catcher) untuk melakukan penyadapan berdasarkan IMEI yang telah didaftarkan.
IMSI Catcher merupakan sebuah peranti lunak pengawasan (software survellance) yang digunakan oleh penegak hukum untuk menyadap. Selain itu, peranti ini juga bisa melakukan intersepsi komunikasi berdasarkan IMEI yang sudah terdaftar.
“Jadi memang akan sangat rentan ketika IMEI itu sudah diketahui. Karena itulah yang jadi target dalam penggunaan piranti lunak penyadapan, tapi dalam konteks hukum penyadapan itu berlaku hukum yang lain. Misalnya karena ada satu tindak pidana, kemudian sudah ada izin pengadilan, dan seterusnya,” kata dia beberapa waktu lalu.
Terkait masalah perlindungan data, Kemenkominfo mengatakan pemerintah kemungkinan akan membentuk Otoritas Proteksi Data terkait dengan penerapan aturan Perlindungan Data Pribadi.
Mengacu dari peraturan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, otoritas itu bersifat independen dan tidak terafilisiasi dengan pemerintah maupun pihak swasta.
Editor : John.W













