EntertainmentKriminal

Ridho Rhoma Dijebloskan ke Penjara Salemba

×

Ridho Rhoma Dijebloskan ke Penjara Salemba

Share this article

Dalam pertimbangannya, MA menilai hukuman penjara bagi Ridho sebagai bentuk keadilan bagi tindak pidana yang serupa.

“Pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/3).

Ridho sebelumnya dijatuhi 10 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dinilai terbukti memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Ia kemudian menjalankan proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta dan bebas pada Januari 2018.

Editor : John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *