Editor : Surya S
Polresta Limpahkan Berkas ke Kejaksaan, Kasus Dugaan Korupsi Tugu Perbatasan Palembang – Banyuasin

Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nonor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Adapun saksi yang sudah kami mintai keterangan, seperti Dinas PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan proyek, pengawas proyek, pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan (PPTK), kontraktor pembangunan tugu perbatasan dan penerima barang, selanjutnya kelengkapan berkas akan diperiksa di Kejari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” Pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny












