KriminalSumsel

JPU Ajukan Kontra Memori Banding, Terhadap 5 Komisioner Nonaktif KPU

×

JPU Ajukan Kontra Memori Banding, Terhadap 5 Komisioner Nonaktif KPU

Share this article

KORDANEWS — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Jumat (19/7).

 

 

Pengajuan kontra memori banding dilakukan JPU setelah lima komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mengajukan banding.

 

 

Tim JPU Kejari Palembang, Rico Budiman, mengatakan hari ini pihaknya mengajukan permohonan memori banding tentang jawaban memori banding terdakwa. Semuanya diserahkan ke Pengadilan Negeri dan selanjutnya disampaikan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

 

 

“Jadi, kami (tim JPU) sudah mengajukan banding memori banding. Ini merupakan nota jawaban atas pertanyaan yang diajukan terdakwa dalam proses hukum lanjutan, ”katanya di Palembang.

 

 

“Kontra memori banding yang kami ajukan menjawab hal-hal yang menjadi pokok jawaban terdakwa. Dijawab, periksa mereka tentang pemeriksaan polisi yang menurut mereka melebihi waktu 14 hari, kita punya bukti kalau buktinya pas 14 hari, ”kata dia lagi.

 

Dia menjelaskan, terdakwa juga mengajukan pertanyaan tentang pasal yang dituntut jaksa dan majelis hakim yang tidak sama. Yang mana, sebutlah, dalam banding terdakwa untuk artikel yang digunakan tidak sesuai dengan yang mereka minta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *