HeadlinePeristiwa

2 Pelaku Ekplorasi Minyak Ilegal Ditangkap

×

2 Pelaku Ekplorasi Minyak Ilegal Ditangkap

Share this article

Dari TKP, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa 8 (delapan) buah jerigen kosong, 1 (satu) unit mesin genset berwarna kuning merk GAMBINO, 1 (satu) buah katrol besar, 1 (satu) buah katrol kecil, 1 (satu) jerigen berkapasitas 10 (sepuluh) liter yang berisi cairan kemmikal, 1 (satu) unit roll tali, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah linggis, Selang ukuran 1,5 inci panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter, Selang ukuran 2 inci panjang kurang lebih 2 (dua) meter, Selang 1,5 inci panjang kurang lebih 3 (tiga) meter, 1 (satu) roll tali kurang lebih 400 (empat ratus) meter, 8 (delapan) buah drum kosong, 1 (satu) batang besi canting panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter, 1 (satu) set meskn penarik canting yang terdiri dari Mesin diesel merk, Bak transmisi dan roll tali

Selanjutnya TKP dipasang garis Polisi (police line) dan 2 (dua) orang pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Musi Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan

“kepada pelaku akan diterapkan pasal 52 UU no 22 tahun 2001 ttg Migas dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.” Tambah Kasat Reskrim

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *