“Tidak hanya berlaku di Kabupaten Muba, sertifikat ini bisa berlaku dimana saja TTK melaksanakan pekerjaannya. Dan perusahaan diberikan kewajiban memperkerjakan TTK yang bersertifikat dan lulus uji kompetensi, jika tidak apabila terjadi kecelakaan kerja/kegagalan kontruksi bangunan tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan, tentu pasti akan dapat permasalahan dari sisi peraturan yang diberlakukan, “beber Sekda.
Sementara itu Kepala Balai Konstruksi wilayah II Palembang, Wagino mengungkapkan bahwa sekarang pemerintah harus meningkatkan kualitas SDM konstruksi melalui pelatihan, kalau perlu ada yang di kirim ke luar negeri. Dengan demikian TTK menjadi handal, unggul, berani berkompetisi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Tahun ini program Sertifikasi harus dilakukan lebih besar.
Menurutnya, dunia konstruksi terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Oleh karenanya kecepatan perubahan teknologi harus bisa dikenali, dipelajari dan dimengerti oleh SDM konstruksi Indonesia.
“Saya sangat menyambut baik program sertifikasi SDM konstruksi Indonesia. Ini penting karena memberikan keunggulan, jaminan profesionalisme, mutu, dan akuntabilitas disetiap pekerjaan yang kita miliki,”ujarnya.
Editor : Chandra.













