KORDANEWS – Lantaran tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya sebagai anggota Bhayangkara. Tiga anggota Polres Pagaralam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Adapun ketiga anggota yang dimaksud yakni : Brigpol Aaron Sahib, dan Brigpol Sandri Sulistio, karena keduanya melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (A) PP nomor 1 tahun 2009 dan Pasal 7 ayat 1 huruf (C) PP Nomor 14 tahun 2011. Serta Bripda Rana Cayopal, karena melanggar Pasal 11 huruf (A) Pasal 12 ayat.1 huruf (A) PP Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 22 ayat 1 huruf (A) Perkapalan nomor 14 tahun 2011.
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik, MSi, saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (23/07) membenarkan adanya tiga anggota Polres Pagaralam yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya diberhentikan karena melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.













