Ekonomi

Transaksi Pelapak Asing di Lazada-Shopee Harus Dipajaki

×

Transaksi Pelapak Asing di Lazada-Shopee Harus Dipajaki

Share this article

KORDANEWS – Ekonom senior Institute of Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani, memandang pengenaan pajak atas barang impor yang dibeli di e-commerce perlu diatur oleh pemerintah. Sebab, fenomena crossborder akan berdampak pada pengusaha impor.

Aviliani menyebut, barang impor di bawah US$100 sesuai aturan memang tidak dikenakan pajak saat dibawa masuk ke Indonesia. Aturan ini pun bisa menjadi celah bagi konsumen dan penjual untuk mengatur harga agar lolos dari pengenaan pajak.

“Bisa saja kita membuat bon di bawah harga itu. Artinya ini memang menjadi tantangan kita, perusahaan importir bisa kalah dengan orang yang membeli online. Jadi memang harus diatur yang mau nggak mau harus dikenakan biaya,” kata Aviliani kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/7/2019).

Ia mengatakan aturan pengenaan pajak atas barang transaksi cross border e-commerce untuk melindungi pengusaha impor yang selama ini membayar pajak. Kemudian menurutnya, jika dibiarkan, konsumen bukan tidak mungkin akan terus membeli barang dari luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *