KORDANEWS – Untuk menguatkan putusan pengadilan terhadap lima terdakwa komisioner KPU Kota Palembang dalam kasus tindak pidana pemilu.
Pengadilan Tinggi Palembang putusakan ke lima terdakwa bersalah Putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Bachtiar Sitompul SH. MH, menurutnya putusan di Pengadilan Tinggi merupakan putusan Final, Jumat (26/7).
“Kelima terdakwa kami putus bersalah dengan menguatkan putusan dari tuntutan Pengadilan Negeri Palembang yakni vonis enam bulan penjara, percobaan satu tahun serta denda Rp10 juta,” ujar Bachtiar, Jumat (26/7).
Terkait putusan Hakim PT yang menolak banding dari kelima terdakwa karena dianggap terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pemilu yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak suaranya.
Menurut Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Herdi Agusten SH, M.Hum mengatakan, pihaknya kini tengah merangkum hasil putusan untuk dikembalikan ke Pengadilan Negeri untuk segera disampaikan.
“Jadi putusan hakim PT menguatkan amar putusan dari PN palembang. Dalam putusan PN Palembang terdakwa bersalah. Jika dalam waktu 6 bulan para terdakwa melakukan tindak pidana maka putusan ini dapat dilaksanakan,” jelas dia.
Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di ruangan sidang lantai dua PT Palembang. Pihak Majelis Hakim melakukan perbaikan amar putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang.
“Pada prinsipnya kita memberbaiki kualifikasinya. Dalam amar pertama PT Palembang menerima permintaan banding kuasa hukum terdakwa dan JPU Kejari Palembang. Amar kedua, melakukan perbaikan putusan PN Palembang mengenai kualifikasi tindak pidana,” jelas dia.
Jika dalam amar putusan Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pemilu secara bersama-sama maka, dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang, kata sama-sama dirubah menjadi turut serta.
“Kualifikasi yang kami pakai biasanya turut serta, kalau bersama-sama itu bahasa sehari-hari. Namun, tidak ada perbedaan prinsip. Kami memutus menguatkan putusan Majelis Hakim PN,” jelas dia.
Dalam undang-undang pemilu, para terdakwa yang telah diputus di pengadilan tinggi tidak dapat melakukan kasasi atau banding untuk mengugurkan putusan. Putusan Pengadilan Tinggi bersifat mutlak untuk dipatuhi oleh terdakwa.
“Putusan ini mutlak tidak dapat dikasasi lagi. Sudah selesai akan kami serahkan ke PN secepatnya,” jelas Herdi.













