KriminalPolitikSumsel

Tolak Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Putuskan 5 Komisioner KPU Palembang Tetap Bersalah

×

Tolak Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Putuskan 5 Komisioner KPU Palembang Tetap Bersalah

Share this article

Sementara, kuasa hukum terdakwa Rusli Bastari saat dihubungi mengaku menerima apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Dirinya juga telah menyampaikan hasil putusan tersebut ke kliennya hasil sidanh hari ini.

“Ya mau diapakan kita hormati, ini sudah final. Kita terima, mereka (Komisioner KPU) saat ini statusnya masih non aktif menunggu keputusan lebih lanjut dari sidang DKPP. Mereka sudah saya kabarin dan menghormati apa yang diputuskan,” jelas dia.

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *