KriminalPeristiwa

Aftech Sepakat Fintech yang Bocorkan Data Kena Denda Nominal

×

Aftech Sepakat Fintech yang Bocorkan Data Kena Denda Nominal

Share this article

KORDANEWS – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengaku sepakat dengan pemerintah yang akan menerapkan denda kepada perusahaan yang membocorkan data pribadi pengguna. Pelaku usaha setuju jika denda diberikan dalam bentuk nominal, bukan persentase.

Direktur Eksekutif untuk Kebijakan Publik Aftech Ajisatria Suleiman mengatakan denda berupa nominal akan lebih mudah diterapkan karena jumlahnya lebih pasti. Berbeda dengan sistem persentase yang mengharuskan perhitungan ulang.

“Kalau seperti di Eropa yang dipatok sekian persen dari pendapatan itu penerapannya sulit, kalau di Indonesia dipatok minimal dan maksimal berapa,” terang Ajisatria, Jumat (5/7).

Pemerintah telah memasukkan poin denda kepada perusahaan yang menebar data pribadi pengguna dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dalam proses pembentukannya, Aji mengatakan pihak Aftech tak diajak untuk berdiskusi. Hanya saja, ia setuju dengan keputusan pemerintah agar semua pihak, baik pelaku usaha dan konsumen tak ada yang merasa dirugikan.

“Bagi industri ini bukan suatu hal yang harus terlibat juga (diskusinya). Kami lihatnya ya kalau memang salah (perusahaannya), salah saja. Yang penting normanya,” terang Aji.

Menurutnya, fintech yang membocorkan data pelanggan adalah mereka yang bergerak di bidang pinjam meminjam (fintech peer to peer lending). Namun, hal ini sudah menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yang selama ini melanggar hanya fintech tertentu, yang memberikan utang jangka pendek. Tapi OJK sudah berikan sanksi,” ucapnya.

Ia mengakui aturan mengenai industri fintech peer to peer lending terbilang lebih jelas dibandingkan dengan perusahaan lainnya. OJK sudah mengaturnya dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *