KriminalPeristiwa

Aftech Sepakat Fintech yang Bocorkan Data Kena Denda Nominal

×

Aftech Sepakat Fintech yang Bocorkan Data Kena Denda Nominal

Share this article

“Tapi kan perusahaan teknologi masih ada yang lain, kalau fintech lending sudah jelas,” kata Aji.

Secara terpisah, Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Riki Arif Gunawan mengatakan RUU mengenai perlindungan data pribadi ini masih diharmonisasikan dan meminta persetujuan tiap kementerian/lembaga (K/L).

“Sekarang dalam sirkulasi di internal pemerintahan. Tidak ada kendala, tinggal meminta persetujuan dari kementerian,” ujar Riki.

Ia memastikan RUU itu akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Dengan demikian, hal tersebut juga akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Riki menyatakan jika RUU itu juga memasukkan poin penting selain denda, yakni pembentukan lembaga independen yang akan mengurus seluruh perusahaan teknologi yang menyimpan data pribadi penggunanya. Lembaga itu yang akan berwenang memberikan sanksi hingga denda kepada perusahaan yang nakal.

“Kalau dengan UU itu nanti ada lembaga khusus yang menegakkan kebocoran data pribadi. Kalau melihat kegentingannya ini penting. Di Indonesia butuh lembaga independen,” tutur Riki.

Dengan demikian, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi akan lebih terintegrasi dalam satu lembaga. Berbeda dengan saat ini yang masih tersebar di berbagak K/L.

“Sehingga lebih mudah memeriksanya dab lebih mudah melindunginya,” pungkas Riki

Editor :John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *