HeadlineKriminalSumsel

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Palembang

×

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Palembang

Share this article

KORDANEWS  – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palembang menggagalkan peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 13 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 20 ribu butir di Palembang.

Barang haram yang berhasil diamankan dari tangan N (46) dan H (42) yang sama-sama dari warga Jalan PSI Lautan Lrg Merdeka, Kel. 35 Ilir Palembang, Selasa (30/7/2019) kemarin.

“Penangkapan kedua bandar narkoba tersebut dilakukan saat berada dirumahnya masing-masing kemarin, sekitar Pukul 06.30 Wib, “Ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, Rabu (31/7).

Firli menjelaskan Jajaran Satresnarkoba Polresta Palembang yang mengamankan bandar narkoba  berasal dari Provinsi Aceh.

“Selain itu pihaknnya pun mengaku Sumsel ini bukan saja daerah transit narkoba namun juga tempat peredaran narkoba,” ujarnya.

Untuk itu pihaknnya berharap kedepannya khususnya warga kota Palembang harus tetap waspada dengan peredaran narkoba yang semakin marak di Sumsel ini.

Bahkan Firli menambahkan dikarenakan narkoba yang masuk ke Sumsel ini narkoba yang berasal dari negara tetangga yang dikirim ke Aceh, Medan dan Palembang.

“Dari Palembang Ia Narkoba tersebut disebar ke Provinsi Lampung, Jakarta dan Jawa jadi Palembang ini tempat empuknya para bandar narkoba mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai Provinsi, “Tutupnya.

Firli juga menegaskan, untuk pihaknya akan memberikan hukuman mati terhadap kedua bandar narkoba.

“Atas ulahnya kedua bandar Narkoba tersebut mereka akan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya.

Sementara itu, saat di wawancarai oleh pihak wartawan, bandar yang berinisial H mengaku barang bukti narkoba berasal dari Medan.

“Narkoba itu dari Medan kalau diedarkan nunggu perintah nak dibawak kemana-mana pak, “Jelasnya (Dik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *