Pada sidang mendengar tuntutan JPU ini, kedua tersangka pengeroyokan atas korbannya Yuheri (meninggal dunia) di Lapas Muara Enim, dituntut JPU 12 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sidang putusan untuk kedua terdakwa di atas, diagendakan pada 14 Agustus 2019 mendatang dengan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sementara, terdakwa lainnya, Lubis bin Dahrum lebih dulu mendapatkan vonis dari hakim hari ini. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Haryanto Das’at SH MH (Hakim Ketua), Hartati SH (Hakim Anggota), dan Dedek Agung SH (Hakim Anggota), dengan JPU Arista SH, menjatuhkan hukuman kurungan selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan dipotong masa tahanan.
Iptu Maman Imantoro, perwakilan Polres Muara Enim yang didampingi oleh Kanit Dalmas Iptu Y. Rinaldi, saat di jumpai Kordanews.com, Rabu (31/07/2019) mengatakan pada sidang putusan yang dijadwalkan hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 dengan agenda Putusan terhadap terdakwa Fitrian Alias Yayan Bin Ujang Anwar, dan Andrianto Alias Andre Bin Rusmanto, pihaknya akan memberikan pengamanan ketat. Pasalnya, ada rencana dari pihak korban yang akan membawa masa yang lebih besar lagi.
“Pada sidang selanjutnya kita akan mengantisipasinya, mengingat sudah ada reaksi dari keluarga korban dengan cara melakukan pengejaran terhadap terdakwa, namun petugas tetap sigap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi kedepan pada saat sidang putusan, keluarga korban berencana akan membawa masa yang lebih besar,” paparnya. (Ari)
Editor : Jhonny













