KORDANEWS – Kuasa hukum Obby Frisman Arkataku (24) menuntut pihak kepolisian Polda Sumsel dan Polresta Palembang sebanyak Rp1.000.050.000 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikannya saat pembacaan gugatan yang diserahkan kepada kuasa hukumnya Suwito Dinoto dalam sidang Praperadilan yang dipimpin Majelis Hakim tunggal Yoshidi SH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (31/7).
“Karena pemohon dirugikan dalam penetapan tersangka secara materil kami menuntut Rp50 juta. Sedangkan kerugian imateril kami menuntut Rp1 miliar kepada pihak termohon,” ujar Suwito.
Dalam pembacaan gugatan Suwito membacakan poin-poin tuntutan terhadap Polresta Palembang yang dianggap terburu-buru dalam menetapkan tersangka yang tidak sesuai aturan hukum.
“Penetapan tidak sah pertama, karena tersangka adalah orang yang harusnya diduga terlebih dulu. Kedua, bukti termohon, saksi Citra melihat korban Derwin sudah sempoyongan dan meracau sehingga pemohon meminta korban untuk diam. Dia menggunakan bambu hanya untuk menyuruh minggir korban,” ujar dia.
Suwito meyakini ada aturan yang salah dalam penetapan terhadap tersangka. “Artinya dalam hasil investigasi kami tidak ada permohon menyiksa korban. Bahkan pemohon berusaha menolong saat itu,” jelas dia.
Bahkan menurutnya bahwa saat ini klien korban Obby tengah shock menjadi tahanan Polresta Palembang, dirinya masih tidak percaya menjadi tersangka tunggal kematian korban DLW (14).
“Kami punya fakta lain atas tewasnya korban dari hasil investigasi kita sendiri ada fakta berbeda. Kita periksa saksi yang sama ternyata berbeda pengakuan ke kita itu akan kita buka dalam sidang selanjutnya,” jelas dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan langkah praperadilan yang diambil kuasa hukum tersangka yang merasa ada kesalahan dalam penetapan tersangka. Menurutnya hal itu biasa dalam hukum.
“Pertama praperadilan itu kontrol dari masyarakat. Sah-sah saja diatur dalam undang-undang. Nanti akan dilihat bagaimana. Kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diuji dari praperadilan, apakah kita keliru atau tidak dibuktikan di Pengadilan,” ujar dia.
Lanjut Supriadi soal penetapan tersangka baru pihaknya belum dapat memastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kebih lanjut.
“Kita masih liat apakah ada tersangka baru. Baik keluarga pihak sekolah atau saksi ahli,” ujar dia.
Sementara Binkum Polda Sumsel, AKBP Lubis mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan pada sidang lanjutan, Kamis (1/8) mendatang.
“Praperadilan ada 7 hari besok kita akan sampaikan jawaban semuanya,” ujar Lubis.
Editor : Jhonny













