HeadlineSport

Namanya Terseret Kasus Dana Hibah, Imam Nahrawi Akui Tak Pernah Cicipi Uang Itu

×

Namanya Terseret Kasus Dana Hibah, Imam Nahrawi Akui Tak Pernah Cicipi Uang Itu

Share this article

Diketahui dana hibah tersebut dikucurkan Kemenpora untuk Koni tersebut berawal dari pengajuan dana dalam rangka pelaksanaan tugas tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

 

 

Sementara itu, di Jakarta, Senin (29/7/2019), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dana korupsi hibah KONI. Namun, dirinya enggan memastikan siapa tersangka baru tersebut lantaran dianggap masih dalam proses penyidikan.

 

 

“Nanti kita lihat dulu, kalau waktunya sudah siap, akan kami umumkan (siapa tersangka baru,” ungkap Saut Situmorang, di gedung KPK.

 

 

Sebelumnya, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan bendahara KONI Johnt E Awuy juga divonis 1 tahun 8 bulan dengan kewajiban membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

 

 

“Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum (staf pribadi) dan Arief Susanto (protokol Kemenpora) guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp11,5 miliar,” ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan di Jakarta saat membacakan tuntutan.

 

 

 

Dalam fakta peraidangan nama Miftahul dan Arif disebut menerima uang Rp11,5 miliar tersebut di kantor KONI. Meskipun begitu, membantah telah menerima uang tersebut. Jaksa KPK hingga kini tetap bersikukuh uang ini telah diterima semua.

 

 

Editor: Jhonny

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *