KORDANEWS — Direktorat Polairud Polda Sumsel menangkap Asnawi (37) pengedar narkoba jenis sabu sabu di Desa Upang Induk, Dusun II, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin Selasa 30 Juli 2019.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti sabu 10,74 gram, 31,5 butir pil ekstasi dan uang 119 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba serta senjata api jenis air Soft Gun dirumah tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Wadir Polairud AKBP Bekti Darmanto dan Kasubdit Gakkum AKBP Munaspin penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Subdit Gakkum bahwa di Desa Upang Induk adanya peredaran narkoba.
Dari informasi itulah anggota Gakkum melakukan penyelidikan dengan mendatangi Desa Upang Induk.
“Dari hasil penyelidikan di Desa Upang Induk, berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti sabu 10,74 gram, 31,5 butir pil ekstasi dan uang 119 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba serta senjata api jenis air Soft Gun,”katanya dalam pres rilis di Mako Polairud Polda Sumsel Kamis (1/8).
Ditambahkan, Supriadi penangkapan yang dilakukan Direktorat Polairud patut dibanggakan dan diberi apresiasi jangan dilihat dari barang bukti yang diamankan tapi ini bagian dari Polairud memberantas peredaran narkoba khususnya diwilayah perairan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dukungan dari masyarakat, karena tanpa dukungan dari masyarakat kerja kepolisian tidak akan berhasil,”tambahnya.













