Lebih lanjut dikatakan Supriadi dari barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka diduga kuat tersangka sebagai pengedar. “Dari pengakuan tersangka ia sudah kurang lebih 3,5 tahun mengedarkan barang haram tersebut dengan sasaran konsumen nya warga disekitar perairan termasuk anak buah kapal,”jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka sabu yang ia edarkan didapatkan barang seorang bandar dengan membeli barang (sabu) pembayarannya barang habis terlebih dahulu baru dilakukan pembayaran.
“Sudah sekitar 3,5 tahun saya mengedarkan sabu di Desa saya karena tidak ada kerjaan lain,”kata Asnawi
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat dua UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Dik)
Editor : Chandra.













