Empat orang di yang diamankan tersebut yakni, RN, DA dan MR ketiganya warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan JD warga Muara Enim.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 5,30 gram dan 55 butir pil ekstasi warna pink seberat 17,90 gram. Para tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ari)
Editor : Jhonny













