Sedangkan Andrew Johnson, mantan Presiden Amerika Serikat ke-17, benar-benar kehilangan jabatan setelah diduga melanggar undang-undang kewenangan jabatan presiden. Dalam undang-undang yang diterbitkan pada 1867, presiden harus mendapat persetujuan Senat sebelum mengeluarkan anggota kabinetnya yang telah dikonfirmasi oleh majelis tinggi Kongres.
DPR memilih untuk menghukum Johnson dengan mencopotnya dari jabatan sebagai Presiden pada 24 Februari 1868 atau tiga hari setelah dia mencampakkan Menteri urusan Perang dari Partai Republik bernama Edwin M. Stanton.
Johnson juga sebelumnya beberapa kali bentrok dengan anggota Kongres dari Partai Republik terkait bagaimana memperlakukan wilayah selatan selama proses rekonstruksi. Anggota Kongres Partai Republik memandang Johnson terlalu bersimpati pada para mantan pemilik budak yang marah karena dia memveto undang-undang yang memungkinkan mereka melindungi hak-hak kebebasan budak.
Bill Clinton adalah mantan Presiden Amerika Serikat ke-42 yang dihukum oleh DPR pada 19 Desember 1998 atas tuduhan telah menyesatkan dewan juri tentang perselingkuhan dengan Monica Lewinsky di Gedung Putih. Clinton diduga telah membujuk orang lain untuk berbohong tentang hal itu juga. Dia kehilangan jabatan atas kesalahan tersebut.
Editor : John.W













