Sedangkan untuk pemiliknya belum diketahui karena tidak ada dilokasi penggerebekan oleh anggota minuman suplemen tersebut disita dan di bawa ke Mapolda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika memang terbukti nantinya pemilik atau pun penjualnya dijerat dengan pasal 197 UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar.
“Juga pasal 142 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan acaman hukuman nya 2 tahun penjara dan denda empat miliar, “tutupnya (Dik)
Editor : Jhonny













