KORDANEWS — Menyusul terjadinya kebakaran yang menghanguskan sekitar 100 hektare lahan di kawasan jalan tol Palembang Indralaya (Palindra), Kecamatan Pemulutan dan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (5/8/2019) malam kemarin.
Polda Sumatera Selatan lakukan penyelidikan kejadian tersebut, apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan di OI.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli, mengatakan saat ini anggota Polres Ogan Ilir sudah datang ke lokasi kebakaran lahan dan ikut serta bersama Satuan Petugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan tim darat yang melakukan pemadaman kebakaran.
“Penyelidikan sudah dimulai, dicari tahu apakah ada terbakar atau sengaja dibakar. Kalau pembakaran tentu ada unsur kesengajaan dan kita cari pelakunya,” ujar Firli di Palembang.
Dalam penanggulangan karhutla, pihaknya berkoordinasi dengan Gubernur Sumsel dan Pangdam II/Sriwijaya. Menurut dia, selain penindakkan hukum, pihaknya bersama Satgas karhutla melakukan pencegahan dan imbauan sosialisasi kepada masyarakat.
Bukan itu saja, pihaknya juga sudah meneken maklumat bersama tentang larangan pembakaran lahan dengan alasan apapun dan pelakunya akan dipidana penjara paling tinggi Rp15 juta dan dikenakan denda miliaran.













