Headline

Mendagri Kirim Surat Edaran, Minta Kepala Daerah Antisipasi Dampak Kekeringan

×

Mendagri Kirim Surat Edaran, Minta Kepala Daerah Antisipasi Dampak Kekeringan

Share this article

“Mengalokasikan pendanaan tanggap darurat bencana dan kebakaran yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Mendahri dalam surat edaran itu.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Sehubungan dengan hal beberapa hal tersebut, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap antisipasi dampak kekeringan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan,” pungkas Mendagari

Editor :John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *