“Selanjutnya diharapkan Para Penyidik dan Penyidik Pembantu untuk memperhatikan secara seksama dan teliti dalam menangani perkara Tindak Pidana, baik secara Administrasi Penyidikan, alat bukti dan upaya personil penyidik dalam pengungkapannya serta yang lebih penting lagi sesuai dengan Prosedur Hukum dan Menghormati Hak Azazi Manusia, sehingga tidak terjadi kesalahan yang juga bisa di-Praperdilankan,” papar Heru.
Masih kata Heru, dalam penyuluhan kemarin, pihaknya menghadirkan narasumber, DR Hj. Shinta Paramita Sari, SH M HUM yang merupakan dosen Fakultas Hukum dari Kampus Serasan.
“Kita meminta narasumber dari luar, kita berharap kedepannya kita dapat membantu Program Polri yang Promoter,” tukasnya. (Ari)
Editor : Chandra.













