KORDANEWS – Sebanyak 23 bungkus sabu seberat kurang lebih 23 kilogram beserta ribuan butir ekstasi yang dikemas dalam 5 bungkus plastik ukuran besar gagal beredar, setelah
diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel).
Informasi dihimpun Jumat (9/8), semua barang terlarang tersebut diamankan tim Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan pada Rabu (7/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Barang haram itu gagal beredar di wilayah Sumsel setelah tim mengamankan dua pelaku yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku yang diamankan petugas adalah inisial Y warga asal Kecamatan Kuat Malaka, Aceh dan inisial AEP yang tercatat sebagai warga Lego, Baturaja, Sumatera Selatan.
Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika yang akan dilaksanakan di sebuah loket bus Damri di kawasan KM 7, Kota Palembang. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penyergapan terhadap orang yang dicurigai.
Di sana, petugas mengamankan 1 bungkus plastik berisi ratusan ekstasi dan menangkap seorang tersangka berinisial Y. Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan Y mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AEP.













