Selanjutnya berdasarkan pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan tersangka AEP di rumah kontrakannya di daerah Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan serta menemukan 23 bungkus sabu dan 4 bungkus narkotika jenis ekstasi.
Total barang bukti dari penangkapan kedua pelaku itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 23 kilogram sabu dan 5 bungkus ekstasi sebanyak 7.741,5 butir pil.
Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol John Turnam Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. Menurut dia, penangkapan terhadap kurir dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Sumatera Selatan.
“Penangkapan dilakukan oleh personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan pada Rabu kemarin (7/8). Penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat di terminal Damri di KM 7 Palembang,” katanya.
Kini, para pelaku tengah dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Undnag-Undang (UU) Narkotika.
Editor : Jhonny













